Asyiknya Jadi Koruptor
Inilah enaknya jd koruptor :
1. Susah nangkepnya,bisa kabur keluar negeri dg alasan sakit.
2. Susah pembuktiannya, proses bertele-tele n prosedur yg ribet.
3. Lama sidangnya, bisa ngeyel,bisa banding,bisa ijin sakit (keluar negeri lagi)
4. Vonis ringan, paling banter 6 taon kayak gayus.
Pada bulan Februari lalu,
Mahkamah Agung (MA)
mengeluarkan data tentang
hukuman bagi koruptor
selama tahun 2010. Dari
banyaknya koruptor yang
divonis, mayoritas hanya
divonis 1 hingga 2 tahun
penjara.
Dari data laporan tahun 2010,
MA menyebutkan sebanyak
442 kasus korupsi telah
diputus. Dari 90,27 persen
koruptor yang divonis
bersalah, tercatat 269
perkara atau 60,68 persen
yang terdakwanya divonis
antara 1 hingga 2 tahun.
Bahkan, MA juga memvonis
kasus korupsi dengan vonis di
bawah 1 tahun sebanyak 28
perkara atau 6,33 persen.
Tercatat ada 43 perkara atau
9,73 persen perkara korupsi
yang terdakwanya
dibebaskan.
5. Penjara nyaman, full ac,video,internet, komunikasi,kasur empuk,wc,reclining seat (kayak bus executive aja)
6. Bisa jalan-jalan kemana aja,masih bisa menikmati kekayaan.
7. Masih dapat bonus pengampunan macam grasi,remisi,trasi,ato apalah.
8. Bisa dikirimi makanan dari luar.
9. Sipirnya ramah
10. Setelah bebas masih bisa mencalonkan diri lagi. Maklum aja org indonesia kan tipikal pemaaf dan pelupa.
Ayo korupsi ! Mumpung ada kesempatan sebelum orang Indonesia sadar kalo mereka bodoh dan mudah dibohongi !
upload pngpng
1. Susah nangkepnya,bisa kabur keluar negeri dg alasan sakit.
2. Susah pembuktiannya, proses bertele-tele n prosedur yg ribet.
3. Lama sidangnya, bisa ngeyel,bisa banding,bisa ijin sakit (keluar negeri lagi)
4. Vonis ringan, paling banter 6 taon kayak gayus.
Pada bulan Februari lalu,
Mahkamah Agung (MA)
mengeluarkan data tentang
hukuman bagi koruptor
selama tahun 2010. Dari
banyaknya koruptor yang
divonis, mayoritas hanya
divonis 1 hingga 2 tahun
penjara.
Dari data laporan tahun 2010,
MA menyebutkan sebanyak
442 kasus korupsi telah
diputus. Dari 90,27 persen
koruptor yang divonis
bersalah, tercatat 269
perkara atau 60,68 persen
yang terdakwanya divonis
antara 1 hingga 2 tahun.
Bahkan, MA juga memvonis
kasus korupsi dengan vonis di
bawah 1 tahun sebanyak 28
perkara atau 6,33 persen.
Tercatat ada 43 perkara atau
9,73 persen perkara korupsi
yang terdakwanya
dibebaskan.
5. Penjara nyaman, full ac,video,internet, komunikasi,kasur empuk,wc,reclining seat (kayak bus executive aja)
6. Bisa jalan-jalan kemana aja,masih bisa menikmati kekayaan.
7. Masih dapat bonus pengampunan macam grasi,remisi,trasi,ato apalah.
8. Bisa dikirimi makanan dari luar.
9. Sipirnya ramah
10. Setelah bebas masih bisa mencalonkan diri lagi. Maklum aja org indonesia kan tipikal pemaaf dan pelupa.
Ayo korupsi ! Mumpung ada kesempatan sebelum orang Indonesia sadar kalo mereka bodoh dan mudah dibohongi !
upload pngpng
Comments
Post a Comment
silahkan berkomentar kawan !