Membuat Akun Palsu : Pelanggaran Berat !

detikcom - Jakarta, Iseng
membuat akun palsu di jejaring
sosial mungkin menjadi lelucon
menyenangkan bagi sebagian
orang. Namun sebaiknya jangan
lakukan keisengan ini di
California karena Anda bisa
berurusan dengan pengadilan.
Ini bukan sekadar ancaman
melainkan memang sudah ada
hukum yang mengatur hal ini di
salah satu negara bagian
Amerika Serikat (AS) tersebut.
California telah menetapkan
Undang-undang yang siap
membekuk para pembuat akun
palsu atau siapa saja yang
meniru orang lain di ranah
online.
"Siapa saja yang dengan sengaja
dan tanpa persetujuan meniru
orang lain melalui atau di media
internet atau media elektronik
lainnya untuk tujuan merugikan,
mengintimidasi, mengancam
atau menipu orang lain, berarti
telah melakukan pelanggaran
pidana," demikian bunyi salah
satu poin undang-undang
tersebut, seperti dikutip
detikINET dari San Fransisco
Gate, Selasa (4/1/2010).
Hukumannya bagi para pelaku
tak main-main. Mereka yang
ketahuan membuat akun palsu
bisa dijebloskan ke dalam
penjara atau dikenai denda
sebesar USD 1.000.

Comments

Popular posts from this blog

bank plecit

primkopabri