Cara Gayus
TEMPO Interaktif, Jakarta -
Indonesia Corruption Watch
memaparkan modus Gayus
Halomoan Tambunan dalam
mengurangi pajak Bumi
Resource, Arutmin dan Kaltim
Prima Coal. "Modus pertama,
Gayus memanfaatkan perbedaan
kurs untuk menurunkan
kewajiban pajak Kaltim Prima
Coal," kata Ketua Divisi
Monitoring Analisa Anggaran
Indonesia Corruption Watch
Firdaus Ilyas dalam keterangan
di kantornya, Jumat (19/11)
Pajak Kaltim Prima Coal pada
2002-2005 yang dihitung dari
penjualan batubara dalam
rupiah disamakan dengan pajak
2006-2009 yang diambil dari
penjualan batubara dalam dolar.
Akibatnya negara kehilangan
potensi pajak 2002-2005 US $
164,62 juta.
Modus kedua, kata Firdaus,
adalah permainan harga rata-
rata tertimbang (WAP) batubara.
Laporan Keuangan Bumi
Resource sejak 2004-2009
menunjukkan harga WAP
batubara lebih rendah dari
seharusnya. Akibatnya potensi
Dana Hasil Penjualan Batubara
yang harus diterima negara dari
Bumi Resource senilai US$
255,05 juta menguap .
Kemudian, yang terakhir, papar
Firdaus, adalah penyajian
pendapatan Kaltim Prima Coal
dan Arutmin pada 2004-2006
yang disajikan lebih rendah
sehingga negara kehilangan
potensi pendapatan pajak
menjadi US $ 184,10 juta.
Dalam persidangan, Gayus
mengaku menerima US $ 3 juta
dari pengelolaan Bumi Resource
Groups. Komposisi US $ 500 ribu
dari mengurus Surat Ketetapan
Pajak Kaltim Prima Coal pada
2001-2005. Lalu US $ 500 ribu
dari banding pajak Bumi
Resource dan US $ 2 juta dari
pembetulan Surat Pajak Tahunan
Bumi Resource, Kaltim Prima.
Menurut Firdaus, meski Grup
Bakrie mengaku laporan
keuangannya sudah lewat audit
publik, pengusutan bisa
dilakukan dari laporan keuangan
dan dasar perhitungan di
pengadilan pajak (baik dari
keberatan wajib pajak maupun
direktorat jenderal pajak).
"Sangat mungkin kantor akuntan
publik bagian dari muslihat
korporasi juga," ungkapnya.
Badan Reserse Kriminal Markas
Besar Kepolisian Republik
Indonesia, kata Firdaus, sudah
menerima laporan pajak PT.
Bumi Resource, PT. Kaltim Prima
Coal dan PT Arutmin. "Kita
tunggu saja hasil dari kepolisian,"
ujarnya.
Indonesia Corruption Watch
memaparkan modus Gayus
Halomoan Tambunan dalam
mengurangi pajak Bumi
Resource, Arutmin dan Kaltim
Prima Coal. "Modus pertama,
Gayus memanfaatkan perbedaan
kurs untuk menurunkan
kewajiban pajak Kaltim Prima
Coal," kata Ketua Divisi
Monitoring Analisa Anggaran
Indonesia Corruption Watch
Firdaus Ilyas dalam keterangan
di kantornya, Jumat (19/11)
Pajak Kaltim Prima Coal pada
2002-2005 yang dihitung dari
penjualan batubara dalam
rupiah disamakan dengan pajak
2006-2009 yang diambil dari
penjualan batubara dalam dolar.
Akibatnya negara kehilangan
potensi pajak 2002-2005 US $
164,62 juta.
Modus kedua, kata Firdaus,
adalah permainan harga rata-
rata tertimbang (WAP) batubara.
Laporan Keuangan Bumi
Resource sejak 2004-2009
menunjukkan harga WAP
batubara lebih rendah dari
seharusnya. Akibatnya potensi
Dana Hasil Penjualan Batubara
yang harus diterima negara dari
Bumi Resource senilai US$
255,05 juta menguap .
Kemudian, yang terakhir, papar
Firdaus, adalah penyajian
pendapatan Kaltim Prima Coal
dan Arutmin pada 2004-2006
yang disajikan lebih rendah
sehingga negara kehilangan
potensi pendapatan pajak
menjadi US $ 184,10 juta.
Dalam persidangan, Gayus
mengaku menerima US $ 3 juta
dari pengelolaan Bumi Resource
Groups. Komposisi US $ 500 ribu
dari mengurus Surat Ketetapan
Pajak Kaltim Prima Coal pada
2001-2005. Lalu US $ 500 ribu
dari banding pajak Bumi
Resource dan US $ 2 juta dari
pembetulan Surat Pajak Tahunan
Bumi Resource, Kaltim Prima.
Menurut Firdaus, meski Grup
Bakrie mengaku laporan
keuangannya sudah lewat audit
publik, pengusutan bisa
dilakukan dari laporan keuangan
dan dasar perhitungan di
pengadilan pajak (baik dari
keberatan wajib pajak maupun
direktorat jenderal pajak).
"Sangat mungkin kantor akuntan
publik bagian dari muslihat
korporasi juga," ungkapnya.
Badan Reserse Kriminal Markas
Besar Kepolisian Republik
Indonesia, kata Firdaus, sudah
menerima laporan pajak PT.
Bumi Resource, PT. Kaltim Prima
Coal dan PT Arutmin. "Kita
tunggu saja hasil dari kepolisian,"
ujarnya.
Comments
Post a Comment
silahkan berkomentar kawan !