5 Penyelewengan di tubuh koperasi
Segala yang berhubungan dengan uang pasti rentan akan penyelewengan.
Berikut daftar penyelewengan yang paling sering terjadi di koperasi :
1. Njempol;dg kata lain memalsukan tanda tangan anggota,atau paling
sering adalah nasabah fiktif. Uang masuk ke kantong pribadi tetapi di
ajukan sebagai pinjaman anggota lama/baru oleh petugas lapangan. Cara
ini mengandalkan PH atau penghapusan hutang untuk menghilangkan jejak.
2. Ndompleng; sama dg diatas tapi dalam hal ini jumlah uang yg
diterima nasabah lebih kecil dari pinjaman yang
diajukan/d-acc,modusnya sama jg seperti diatas yaitu bila tidak
terdeteksi bisa lenyap dan aman..
3. Nyetrip; ini paling umum. Untuk memenuhi kebutuhan remeh-temeh
dilapangan biasanya petugas mengambil sebagian uang setoran dipakai
untuk kepentingan pribadinya.
4. Massal tabungan; mengeluarkan uang simpanan anggota tanpa
sepengetahuan si empunya,namun kantor tdk dapat mengklarifikasi hal
ini ke lapangan disebabkan berbagai hal yg akan terlalu panjang bila
saya uraikan disini.
5. Ngapusi nasabah; ini yg terakhir. Nasabah diminta untuk melunasi
kemudian di-BHT dan uang simpanan wajib yg seharusnya keluar apabila
anggota telah tidak lagi meminjam digunakan oleh petugas (lagi-lagi)
untuk kepentingan pribadi.
Cukup disini dulu gan,bila ada info lebih lanjut akan saya posting
lagi lain waktu.
--
Dikirim dari perangkat seluler saya
Berikut daftar penyelewengan yang paling sering terjadi di koperasi :
1. Njempol;dg kata lain memalsukan tanda tangan anggota,atau paling
sering adalah nasabah fiktif. Uang masuk ke kantong pribadi tetapi di
ajukan sebagai pinjaman anggota lama/baru oleh petugas lapangan. Cara
ini mengandalkan PH atau penghapusan hutang untuk menghilangkan jejak.
2. Ndompleng; sama dg diatas tapi dalam hal ini jumlah uang yg
diterima nasabah lebih kecil dari pinjaman yang
diajukan/d-acc,modusnya sama jg seperti diatas yaitu bila tidak
terdeteksi bisa lenyap dan aman..
3. Nyetrip; ini paling umum. Untuk memenuhi kebutuhan remeh-temeh
dilapangan biasanya petugas mengambil sebagian uang setoran dipakai
untuk kepentingan pribadinya.
4. Massal tabungan; mengeluarkan uang simpanan anggota tanpa
sepengetahuan si empunya,namun kantor tdk dapat mengklarifikasi hal
ini ke lapangan disebabkan berbagai hal yg akan terlalu panjang bila
saya uraikan disini.
5. Ngapusi nasabah; ini yg terakhir. Nasabah diminta untuk melunasi
kemudian di-BHT dan uang simpanan wajib yg seharusnya keluar apabila
anggota telah tidak lagi meminjam digunakan oleh petugas (lagi-lagi)
untuk kepentingan pribadi.
Cukup disini dulu gan,bila ada info lebih lanjut akan saya posting
lagi lain waktu.
--
Dikirim dari perangkat seluler saya
Comments
Post a Comment
silahkan berkomentar kawan !