say n0 2 electric cigars !
JAKARTA l SURYA Online —
Keberadaan rokok
elektronik yang mulai
marak diperjualbelikan di
daerah-daerah tertentu
menimbulkan kekhawatiran
karena rokok ini dapat
memicu kematian. Badan
Pengawas Obat dan
Makanan menegaskan
pelarangan terhadap
peredaran rokok elektronik
karena efek yang
ditimbulkan lebih
berbahaya dibanding rokok
biasa.
“Tidak ada negara yang
setuju penggunaan rokok
elektronik. China sebagai
penemu awal rokok ini,
yaitu tahun 2003,
selanjutnya justru melarang
keberadaan rokok ini
sendiri karena dianggap
membahayakan kesehatan.
Hal yang sama (pelarangan
rokok elektronik) akan
terjadi di Indonesia, ” kata
Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makana (BPOM)
Indonesia Kustantinah di
kantornya, Jumat
(13/8/2010).
Hal yang mendasari
pelarangan tersebut adalah
kandungan toksin dalam
jumlah banyak di rokok
elektrik. “Sebetulnya isi dari
rokok elektronik adalah zat
nikotin. Bahan ini sangat
toksin karena itu tidak
disetujui keberadaannya
dan tidak akan diakui untuk
dikonsumsi, ” kata
Kustantinah.
“Rokok elektronik dianggap
lebih berbahaya dibanding
rokok biasa karena apabila
rokok biasa terdiri dari
berbagai campuran (tidak
100 persen nikotin), maka
rokok elektronik seluruhnya
mengandung nikotin,” kata
Kustantinah.
Lebih lanjut, Kustantinah
menyatakan bahwa dalam
rokok elektronik
terkandung jenis nikotin
yang bervariasi, yaitu nikotin
pelarut, propilen glikol,
dietilen glikol, dan gliseren
yang apabila dipanaskan
akan menghasilkan
nitrosamine.
“Larutan nitrosamine ini
nantinya kan menjadi
penyebab munculnya
kanker, ” kata Kustantinah.
Saat ini, menurut
Kustantinah, BPOM sedang
dalam tahap koordinasi
dengan Menteri Kesehatan
serta Menteri Perindustrian
dan Perdagangan untuk
mencegah produk ini masuk
ke Indonesia sekaligus
menarik produk yang sudah
ada di pasaran.
Sumber : http://
www.surya.co.id/2010/08/13/
rokok-elektronik-dilarang-
beredar.html
Keberadaan rokok
elektronik yang mulai
marak diperjualbelikan di
daerah-daerah tertentu
menimbulkan kekhawatiran
karena rokok ini dapat
memicu kematian. Badan
Pengawas Obat dan
Makanan menegaskan
pelarangan terhadap
peredaran rokok elektronik
karena efek yang
ditimbulkan lebih
berbahaya dibanding rokok
biasa.
“Tidak ada negara yang
setuju penggunaan rokok
elektronik. China sebagai
penemu awal rokok ini,
yaitu tahun 2003,
selanjutnya justru melarang
keberadaan rokok ini
sendiri karena dianggap
membahayakan kesehatan.
Hal yang sama (pelarangan
rokok elektronik) akan
terjadi di Indonesia, ” kata
Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makana (BPOM)
Indonesia Kustantinah di
kantornya, Jumat
(13/8/2010).
Hal yang mendasari
pelarangan tersebut adalah
kandungan toksin dalam
jumlah banyak di rokok
elektrik. “Sebetulnya isi dari
rokok elektronik adalah zat
nikotin. Bahan ini sangat
toksin karena itu tidak
disetujui keberadaannya
dan tidak akan diakui untuk
dikonsumsi, ” kata
Kustantinah.
“Rokok elektronik dianggap
lebih berbahaya dibanding
rokok biasa karena apabila
rokok biasa terdiri dari
berbagai campuran (tidak
100 persen nikotin), maka
rokok elektronik seluruhnya
mengandung nikotin,” kata
Kustantinah.
Lebih lanjut, Kustantinah
menyatakan bahwa dalam
rokok elektronik
terkandung jenis nikotin
yang bervariasi, yaitu nikotin
pelarut, propilen glikol,
dietilen glikol, dan gliseren
yang apabila dipanaskan
akan menghasilkan
nitrosamine.
“Larutan nitrosamine ini
nantinya kan menjadi
penyebab munculnya
kanker, ” kata Kustantinah.
Saat ini, menurut
Kustantinah, BPOM sedang
dalam tahap koordinasi
dengan Menteri Kesehatan
serta Menteri Perindustrian
dan Perdagangan untuk
mencegah produk ini masuk
ke Indonesia sekaligus
menarik produk yang sudah
ada di pasaran.
Sumber : http://
www.surya.co.id/2010/08/13/
rokok-elektronik-dilarang-
beredar.html
Electronic cigarettes do not burn tobacco which allows you to conveniently smoke indoors. There's no need for you to step outside to have a good puff.
ReplyDelete